Pedoman Penggunaan

POB PENGGUNAAN DAN ALUR PROSES PEMANFAATAN LABORATORIUM SOSIOLOGI

A. Gambaran Struktur Fisik

  1. Ruang Laboratorium

Ruang laboratorium Sosiologi terdiri dari dua ruang utama. Pertama, Ruang 205 berfungsi untuk diskusi, literasi pustaka dan pengembangan media pembelajaran. Sedangkan ruang 207 digunakan untuk praktik mengajar (micro teaching) bagi mahasiswa.

  1. Inventaris Laboratorium

Investaris laboratorium terdiri atas alat elektronik dan non elektronik, perlengkapan, buku ajar, buku pustaka, jurnal dan prosiding. Adapun daftar inventaris laboratorium secara detail dapat diamati pada bagian lampiran.

  1. Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Inventaris Laboratorium

Cara penggunaan dan pemanfaatan inventaris terdiri atas barang-barang elektronik dan non elektronik. Adapun petunjuk penggunaan barang-barang inventaris laboratorium dapat dilihat pada lampiran pedoman.

B. Hak dan Tanggung Jawab Pengguna

Hak Pengguna

  1. Pengguna berhak menggunakan fasilitas laboratorium sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengguna berhak menggunakan ruang laboratorium untuk kegiatan yang menunjang pengembangan akademik tanpa mengganggu pengguna lainnya dengan cara mengajukan ijin penggunaan ruang terlebih dahulu kepada laboran dan ketua laboratorium.
  3. Pengguna berhak mengakses koleksi pustaka di laboratorium tetapi tidak boleh dibawa keluar ruangan

Tanggung Jawab Pengguna

 

  1. Pengguna bertanggung jawab terhadap keutuhan, kelayakan, dan kelengkapan fasilitas, peralatan, serta perlengkapan yang sudah digunakan.
  2. Pengguna bertanggung jawab secara penuh apabila ada kerusakan atau kehilangan fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dengan cara mengganti atau memperbaiki.
  3. Pengguna bertanggung jawab menjaga kenyamanan, keindahan dan kebersihan ruangan laboratorium.

 

C. Prosedur dan Alur Penggunaan

Pengunjung/Pengguna Laboratorium

  1. Pengguna yang dapat mengakses sarana dan prasarana laboratorium ialah mahasiswa aktif, tendik, dan dosen di lingkungan Universitas Negeri Malang.
  2. Pengguna pada poin satu harus mencatat buku hadir dan menunjukkan identitas seperti kartu mahasiswa/dosen/tendik.
  3. Pengguna yang tidak termasuk pada poin satu dapat mengakses sarana dan prasarana dapat mengajukan permohonan akses dengan cara mengisi formulir dan mendapat persetujuan dari ketua laboratorium serta tercatat pada buku peminjaman.

Peminjaman Barang

  1. Barang/peralatan laboratorium tidak diperkenankan dipinjam untuk kepentingan pribadi.
  2. Barang hanya dapat dipinjamkan pada mahasiswa sosiologi UM, serta dosen dan tendik di lingkungan FIS UM.
  3. Adapun alur peminjaman barang laboratorium sosiologi FIS UM sebagai berikut.

POB

Need Help? Chat with us