GUGUS PENJAMIN MUTU
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) merupakan unit fungsional akademik pada jurusan dalam melaksanakan penjaminan mutu bidang akademik. GPM Jurusan berada di bawah Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berada di tibgkat fakultas.
Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme: (a) merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi; (b) melaksanakan standar yang ditetapkan; (c) melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program; (d) melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri; (e) melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar; dan (f) merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.