Artikel Pengganti Skripsi
- Peraturan tentang Artikel Pengganti Skripsi, diatur dalam: (silakan klik peraturan di bawah)
- Deskripsi mengenai Artikel Pengganti Skripsi yang tertuang dalam Peraturan Rektor UM di atas:
“Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rekognisi Karya Prestasi Mahasiswa Universitas Negeri Malang, pada Pasal 1, Poin 13 yang berbunyi, “Rekognisi Karya Prestasi Mahasiswa selanjutnya disebut RKPM adalah pengakuan dan kompensasi hasil karya dan/atau prestasi mahasiswa setara dengan matakuliah”. Kemudian, dijelaskan pada Pasal 2, mengenai tujuan RKPM yaitu, untuk percepatan studi mahasiswa, dan memperoleh pengakuan untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, seperti memperoleh nilai A, bebas skripsi untuk jenjang sarjana. Adapun rincian jenis-jenis rekognisi diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan untuk teknis pengusulan RKPM tertuang pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7”
Tim Kurikulum Jurusan Sosiologi
Luhung Achmad Perguna, S.Sos., M.A.